ES kini diamankan di kantor Polres Tulangbawang Barat dan dalam penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andri Gustami mengatakan, polisi mendapat laporan dari korban telah diperas dan turun tangan. Saat ditangkap, tersangka sedang menghitung uang sebanyak Rp27 juta di rumahnya.
Andri menjelaskan, kasus bermula akhir tahun 2019, tersangka menuduh korban melakukan persetubuhan dan meminta uang. Pertama dia meminta RP50 juta, tapi korban tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga menyerahkan mobilnya.
Kali kedua, tersangka meminta lagi uang Rp20 juta dan korban melapor ke polisi sehingga terjadi penangkapan.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar