OTT KPK Lampung Utara: Agung Baru Akui Rp800 Juta

BANDARLAMPUNG (20/1/2020) – Banyak berbelit, tetapi Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya mengakui menerima uang Rp800 juta dari pamannya, yang merangkap pengumpul fee proyek, Raden Syahril, dalam sidang OTT KPK Bupati Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 20 Januari 2020.

Dalam sidang untuk terdakwa Hendra Wijaya dan Chandra Safari itu, Agung mengetahui uang Rp600 juta berasal dari Syahbudin, mantan Kadis PUPR (Rp600 juta), dan Kadis Perdagangan (Rp200 juta). Seluruhnya diserahkan di rumah dinas lewat pamannya Raden Syahril.

Agung mengakui sebagian uang dari Rp800 juta sudah dipakai untuk jalan-jalan dan umroh. Sisanya, sebagian, sudah bertukar menjadi dolar, saat ia tertangkap KPK pada Minggu 6 Oktober 2019.

Putera Tamanuri, anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu, menyangkal semua fee yang diberikan Syahbudin, Kadis PUPR, sekitar Rp85 miliar dalam sidang sebelumnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui uang yang mengalir ke berbagai lembaga.

Sidang Senin 20 Januari menghadirkan enam saksi: Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan wakil Bupati Sri Widodo, Raden Syahrial, Taufiq Hidayat, Syahrul Hanibal, dan Abdul Rahman.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho mengakui Agung dan saksi lain sedikit berbelit, meski akhirnya mengakui perbuatannya.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar