Lembaga Kepolisian itu disebut saat Yulias Dwi Antoro, mantan Kabid Binamarga, menjadi saksi dan ia ditanya oleh Jaksa apakah benar pernah menemani bosnya, Syahbudin ke Polda Lampung mengantar sejumlah uang.
Selain Yulias, pengadilan juga menghadirkan saksi Kepala BPKAD Desyadi, mantan Kabid Ciptakarya Yunanda Sofyan, PPTK Yuri Saputra, Bendahara Dinas PU Endamukti. Sidang dipimpin Ketua Novian Saputra, anggota Baharudin Naim dan Syahril Alamsyah.
Jaksa lebih banyak mengupas kelima saksi soal fee 20 persen untuk setiap proyek di Pemkab Lampung Utara. Kebanyakan dari mereka mengelak soal besaran, namun mengakui mengetahui banyak titipan sebelum lelang dimulai.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum juga menolak pengajuan Hendra Wijaya Saleh menjadi justice collaborator.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar