Polisi Sergap Pencuri Sarang Walet di Tanggamus


KOTAAGUNG (1/1/2020) – Polres Tanggamus melakukan patroli mengantisipasi kejahatan jalanan di jalan lintas barat. Polisi membekuk DPO kasus pencurian sarang burung walet.

Patroli dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas. Sebelum patroli, pengarahan dilakukan di Mapolres Tanggamus. Dalam patroli ini, petugas menangkap AZ, tersangka kasus pencurian sarang walet pada Juli 2018. AZ merupakan warga Kelurahan Baros yang melarikan diri setelah temannya ditangkap (Purwanto).

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mengatakan, dalam perkara itu petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang panjang 13 meter yang ujungnya diikat besi jangkar, tali jangkar untuk sambung, senter dan 3 batrainya, gergaji besi, gergaji kayu, kikir, plastik kantong warna hitam, tas warna hitam berisi pakaian, sarang walet putih sekitar 3 kg, sarang seriti sekitar 4 kg.

Dalam keterangannya di Mapolsek Kota Agung, Rabu, 1 Januari 2020, AZ mengaku menampung kedua pelaku kala itu, bahkan ia sadar dalam buronan setelah Purwanto tertangkap. Guna menghilangkan jejaknya ia bersembunyi di kebunnya di wilayah Lampung Barat. Bahkan tempat tinggal keluarganya pun dipindah.

AHMAD SOLIHIN

0 comments:

Posting Komentar