Polres dan Kejari juga Kebagian Fee Proyek Lampung Utara

BANDARLAMPUNG (13/1/2020) – Fee proyek Lampung Utara di zaman Bupati Agung Ilmu Mangkunegara juga mengalir ke Polda Lampung, Polres, dan Kejari. Ada yang berupa jatah bulanan, ada juga yang sekali peroleh Rp1 miliar.

Pria Afris Pratama, Kasi Pembangunan PUPR Lampung Utara menyatakan hal itu dalam sidang lanjutan OTT KPK Bupati Lampung Utara, Senin 13 Januari 2020, dengan tersangka penyuap Hendra Wijaya Saleh dan Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


Kasi Pembangunan PUPR itu mengatakan ia bertugas menyerahkan uang ke aparat hukum sejak Tahun 2016. Pernah Rp1 miliar ke Kajari dan Kapolres. Pernah Rp500 juta ke keluarga Kajari. Serahkan uang lebaran ratusan juta ke petinggi Polres. Jatah bulanan ke Polda Lampung. Terakhir Rp15 juta ke Kasi Pidsus.

Mantan Kadis PU Lampung Utara Syahbudin membenarkan hal itu. Sejak bekerja dengan Agung Ilmu Mangkunegara, ia ditugasi menekan para pemborong memberikan fee 30 persen, dengan alokasi 5 persen untuk operasional, termasuk para aparat hukum.

Syahbudin menyebut ia telah menyerahkan setidaknya Rp85 miliar kepada Agung Ilmu Mangkunegara dan keluarganya sejak menjabat dari Tahun 2015, yang terdiri dari Rp21 miliar Tahun 2015, Rp30 miliar Tahun 2016, Rp33 miliar Tahun 2017, dan terakhir Rp1 miliar untuk Tahun 2019.

Mantan Kepala Dinas PU Lampung Utara sempat disemprot dan diingatkan oleh majelis hakim soal perlibatan isteri, mertua, dan mahasiswa Universitas Malahayati dalam praktek fee proyek.

Sidang tersebut juga menghadirkan 5 saksi lain. Namun mantan Wakil Bupati Sri Widodo tidak hadir, dengan alasan sakit.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar