Inspektur Inspektorat Lampung Utara Mankodri, mengatakan, Senin, 20 Januari 2020, pihaknya akan mempelajari persoalan yang terjadi di Kelurahan Sribasuki. Apabila ditemukan kesalahan administrasi atau pelaksanaan, pihaknya melakukan tindakan.
Tapi, apabila tidak diindahkan, petunjuk Inspektorat selaku pengawas dana kelurahan, ia akan menyerahkan persoalan ke penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan.
Sebelumnya, jalan sepanjang 200 meter, lebar 2,5 meter dikerjakan tiga hari sebelum pergantian tahun 2019. Tapi, saat jalan rampung sudah berumput dan retak. Menjadi sorotan masyarakat karena tidak ada papan informasi dan pihak kecamatan tidak mengetahuinya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar