Kasat Resum Polres Tulangbawang Barat Ipda Benny Ariawan mengatakan, Kamis, 23 Januari 2020, penangkapan setelah pemeriksaan dan pengembangan tersangka ES, yang ditangkap lebih dulu.
Ketiga tersangka menyuruh korban datang ke rumah kepalo Tiyuh Margo Mulyo, di rumah itu meminta pertanggung jawaban korban dengan ganti rugi sebesar Rp50 juta. Korban tertekan dan tidak memiliki uang hingga memberikan mobilnya.
Beni mengatakan tersangka mengambil mobil tersebut dan meminta menambah uang Rp 27 juta.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar