Bandarlampung : Oknum PNS Jadi Bandar 1 KG Sabu


BANDARLAMPUNG (12/2/2020) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Joni Efendi. Dari tersangka, polisi menyita lebih dari 1 KG Sabu-sabu.

Joni Efendi merupakan warga Perum BKP Blog Y, Kelurahan Kemiling, Bandarlampung. Sebelum menangkap Joni, polisi lebih dulu menangkap Asep dan Supriyadi. Sehingga total dari tiga tersangka ada sekitar 2 KG sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Rabu, 12 Februari 2020, mengatakan, penangkapan terhadap Joni merupakan hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya. Polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung karena diduga tersangka adalah seorang PNS.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar