Dinsos Lampung Utara Ternyata Tempati Rumah Warga


KOTABUMI (25/2/2020) - Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara ternyata menempati tanah warga. Akibatnya sang pemilik tanah meminta agar dinas tersebut pindah lokasi dan mengosongkan tanah tersebut.

Atas permintaan itu dinas sosial terpaksa pindah lokasi di Kantor yang berada tepat disebelah Kantor sebelumnya. Di kaca gedung terpasang tulisan jika tanah tersebut milik Soekidjo Santawi dan telah bersertifikat, bangunan yang dikosongkan terdiri dari ruang kepala dinas serta beberapa ruang bagian.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab setempat melalui Kasubid mutasi dan asset, Junaidi, Selasa, 25 Februari 2020, membenarkan jika tanah tersebut milik Soekidjo Santawi yang merupakan mantan Kepala Transmigrasi.

Menurut Junaidi, selama ini pihaknya beranggapan bahwa lahan yang ditempati merupakan aset Pemkab Lampung Utara. Lahan itu terpaksa dikosongkan karena sang pemilik meminta ganti rugi sebesar tiga miliar, namun Pemkab tak menyanggupinya.

ADI SUSANTO
 
 

0 comments:

Posting Komentar