Kanit Operasi Satlantas Polres Lampung Selatan Ipda Butar Butar, mengatakan, Rabu, 5 Februari 2020, pengendara diminta melengkapi kendaraannya jika memasuki Kota Kalianda. Karena tempat tersebut menjadi kawasan tertib lalu lintas.
Butar Butar menambahkan, pengguna diminta menggunakan standar pengendara, semisal helm, safety belt, membawa surat kendaraan, dan tidak ugal-ugalan di jalan. Hal itu ditujukan guna menekan angka fatalitas kecelakaan.
AZIZI
0 comments:
Posting Komentar