Semua bahan bangunan dibeli dari toko Muhidin, di Desa Way Muli Timur. Kepala desa Abdul Rohim saat itu menjanjikan pembayaran setelah dana desa cair tahun 2017. Namun, ditunggu sampai beberapa tahun, tak kunjung ditepati. Muhidin pun membawa masalah itu ke pengadilan dan polisi.
Januri M Nasir, kuasa hukum Muhidin mengatakan, kliennya saat ini memproses pengaduan ke pengadilan negeri guna membuktikan siapa yang bersalah. Setelah itu, berniat membawa ke kasus pidananya yakni kepolisian.
Masalah sebenarnya sudah ditempuh melalui cara damai, bahkan sampai ke pemda. Tapi, tidak ada tanggapan memuaskan.
Kepala Desa Kunjir Rio Imanda mengatakan, Sabtu, 8 Februari 2020, tidak akan membayar tunggakan itu karena bukan tanggung jawab pemerintah desa. Karena, proses pembelian hingga pembangunan MCK, kepala desa waktu itu berinisiatif pribadi.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar