Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Edy Firyan mengatakan kedua warga negara Cina itu masuk ke Indonesia pada 30 Januari 2020 lalu, setelah virus Corona merebak dari negeri Tiongkok tersebut dan kini menewaskan lebih dari 500 orang.
JZ, 59 tahun, WP, 41 tahun, dan MZ, 53 tahun, kemudian dikarantina ke kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda. Diperiksa petugas Dinas Kesehatan dan RSUD Bob Bazar Kalianda.
Jimmy Hutapea, kadis Kesehatan Lampung Selatan, mengatakan, untuk sementara ketiganya tidak terdeteksi virus corona. Namun pihaknya masih menunggu masa inkubasi selama dua pekan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar