Lima Anggota Komisi Informasi Lampung Dikukuhkan

TELUKBETUNG (27/2/2020) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Komisi Informasi (KI) daerah itu. Mereka mengamban tugas mulai tahun 2020 hingga 2024. Pelantikan berlangsung di Gedung Pusiban, kantor gubernur, Kamis 27 Februari 2020.

Anggota KI terdiri Dery Hendryan, Muhammad Fuad, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar, dan Erizal. Dikukuhkan berdasarkan keputusan Gubernur Lampung. 

Saat sambutan, Wagub mengatakan, Komisi Informasi berperan penting dan strategis karena bertugas mewujudkan pelayanan prima bidang informasi kepada publik. Berbentuk data dan informasi yang dibutuhkan publik. 

Wagub minta anggota Komisi Informasi meningkatkan peran aktif membumikan keterbukaan informasi publik, secara virtual dan faktual. Juga menjalin hubungan dan kerja sama dengan semua instansi pemerintah dan non-pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal berharap anggota Komisi Informasi bekerja lebih baik dari periode sebelumnya sehingga memenuhi ekspektasi masyarakat tentang keterbukaan dan transparansi informasi.

Ketua KI Lampung Dery Hendryan mengatakan, akan berusaha memenuhi harapan masyarakat untuk mewujudkan keterbukaan informasi. Tugas lainnya menjadikan lembaga mandiri menangani perkara industri media. Muaranya adalah membela kepentingan masyarakat.

ADV/JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar