Pengadilan Bandarlampung Bantah Terima Suap dari Agung

BANDARLAMPUNG (26/2/2020) – Humas Pengadilan Negeri Bandarlampung Hendri Irawan membantah pembatasan liputan pada sidang OTT KPK Lampung Utara karena majelis hakim memperoleh suap dari Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.


Hendri Irawan menyatakan hal itu, Rabu 26 Februari 2020, atas pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Efiyanto membuat aturan baru untuk wartawan elektronik meliput sidang OTT KPK Bupati Lampung Utara.

Dalam sidang pertama Senin 24 Februari 2020 itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto hanya memperbolehkan mengambil gambar 1-2 menit dan sebagian pintu yang biasanya  terbuka untuk kameramen ditutup.

Menurut Hendri, pembatasan pengambilan gambar di pengadilan sesuai aturan baru dari Dirjen Peradilan Umum. Namun karena tergesa-gesa ingin makan siang, ia tidak melanjutkan soal peraturan baru tersebut.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar