Kanitreskrim Bripka Darmawan Somad, mewakili Kapolsek Kedondong Iptu Ibut Putranto, Kamis 20 Februari 2020, mengatakan Ra, pria berusia 37 tahun dan beranak tiga itu, lebih banyak tinggal dengan mertuanya.
Ketika mertua tak ada di rumah, ia menyelinap masuk kamar, mencuri kartu ATM dan mencairkannya Rp2 juta sekali tarik, dan mengumpulkan Rp36 juta selama 2 bulan di akhir Tahun 2019.
RA, pria itu, juga pernah melakukan hal yang sama pada Tahun 2018, dengan menarik Rp20 juta beberapa kali lewat ATM BRI setempat. Namun saat itu ia dimaafkan, karena menyatakan khilaf.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar