Zaidi, salah seorang pemilik dari Umbul Way Andak, Minggu 9 Februari 2020, memperlihatkan lahan singkongnya yang sudah diambil puluhan tahun. Ia menyebut belum ada pembayaran dari PT SGC seperak pun.
Sepekan sebelumnya, lewat kuasa hukum mereka, Samsul Rizal, keempat pemilik lahan berusaha menemui Pemkab Tulangbawang untuk memfasilitasi, namun Pemerintah di sana juga berpihak ke perusahaan.
Menurut Samsul Rizal, sesuai hasil ukuran BPN Lampung pada Tahun 2003, luas lahan keempat warga mencapai 548 hektare. PT SGC menawar menjadi 415 hektare. Sudah disepakati, tanah sudah puluhan tahun dipakai menjadi perkebunan tebu, tetapi belum dibayar hingga sekarang.
PT SGC bungkam atas klaim tersebut. Beberapa kali humas perusahaan mengelak dan menyebut tidak perlu konfirmasi soal hal itu.
ALIYUDIN
0 comments:
Posting Komentar