Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Imam Hidayat, Jumat 6 Maret 2020, mengatakan kedua kapal ditangkap sehari sebelumnya. Salah satunya milik PT Teladan Mahmud Jaya yang berkantor pusat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan memiliki kantor cabang di Jalan Antasari Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas Bakamla, yang dikomandani Letkol Heni Mulyono, menemukan minyak mentah jenis MFO 100 ton, high speed diesel 7 ton, dan baru ditransfer ke Kapal TB S 36 setidaknya 10 ton.
Menurut Imam Hidayat, minyak jenis MFO yang menyerupai solar biasanya dijual ke pabrik-pabrik di sekitar Teluk Lampung, dengan dicor dari tengah laut. Selain di Pulau Condong, kapal sering mendekat ke kawasan Panjang.
Tom Jon, kaptel Kapal 4 Saudara, mengaku masih pemain baru dan sudah 8 kali jual beli minyak illegal di Teluk Lampung. Seluruh pembelian dan penjualan diatur oleh seorang berinisial B, yang berkantor di Jalan Antasari, Bandarlampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar