Anggota DPRD Lampung Singgung Corona saat Reses

BANDARLAMPUNG (20/3/2020) – Dra. Jauharoh, anggota DPRD Lampung  menyinggung soal libur 14 hari PNS dan pelajar hingga awal April 2020 saat reses dan sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Menurut Dra. Jauharoh, peliburan PSN dan pelajar, dengan bekerja dan mengerjakan tugas di rumah, sebagai antisipasi dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung untuk mengurangi penularan virus corona, yang saat ini sudah menjangkiti Lampung.

Selain Dra. Jauharoh, anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VII yang sosialiasi di Lampung Tengah terdiri dari H. Musa Ahmad dan Ni Ketut Dewi Nadi. Mereka menyebut program tersebut baru ditelurkan Januari lalu, agar Perda dipahami masyarakat.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar