Menurut Mustowi, malam Rabu 24 Maret 2020, anggota DPRD dari Partai Nasdem itu menikah dengan Kades Bujung Buring sebelum Pemilu 2019, tanpa persetujuan isteri pertama dan kedua. Penghulu saat itu petugas KUA Tanjungraya.
Saat dipanggil, keduanya mengaku tidak memiliki surat nikah saat menikah, namun saat ini mulai mengurus surat-surat ke pengadilan.
Soal melanggar kode etik anggota partai dan DPRD, Mustowi mengatakan mereka sudah melapor ke DPW Nasdem. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran karena tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi kepada partai.
Ketua DPRD kabupaten Mesuji Elviana, Rabu 11 Maret 2020, mengatakan ia belum mengetahui perkawinan itu.
AGUS RAHARDJA
0 comments:
Posting Komentar