Burung Dilindungi Diperjualbelikan di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (3/3/2020) - BKSDA Bengkulu-Lampung bersama Polres Lampung Utara dan Flight Protecting Indonesia's Birds menggagalkan rencana transaksi burung liar dan dilindung. Total diamankan 87 ekor, 29 ekor di antaranya merupakan burung yang dilindungi. Berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan hendak diantar ke penampung di Kabupaten Pesawaran.

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, Selasa, 3 Maret 2020, transaksi digagalkan di daerah Abung Selatan, Lampung Utara. Rencananya dibawa ke Pesawaran dan selanjutnya diperjualbelikan ke wilayah Bandarlampung. 

Hifzon mengatakan, identitas penampung sudah diketahui, sedangkan sopir travel yang membawa burung tersebut diamankan di kantor BKSDA untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, burung yang dilindung terdiri Poksai Sumatra, Cicaudaun Sayap Biru, dan Cicadaun Besar. Sedangkan burung liar Poksai Mental, Poksai Hitam, Pleci Kecamatan, Cucak Jenggot, Cucak Biru, dan Sirisiri.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar