Virus Corona, Imigrasi Kotabumi Batasi Warga China


KOTABUMI (13/3/2020) – Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan baru menyikapi maraknya penyebaran virus corona. Salah satunya pembatasan atau pelarangan kedatanganan warga Negara dari China.

Dengan ditetapkannya virus corona sebagai penyakit dengan status darurat kesehatan internasional pada tanggal 30 januari 2020  oleh badan kesehatan dunia atau WHO, kantor Imigrasi Kotabumi mendapat surat edaran peraturan untuk  selektif terhadap orang asing yang akan masuk Indonesia.

Kantor imigrasi kelas III, Non TPI, Kotabumi, Lampung Utara lebih selektif dalam memberikan Visa dan izin tinggal terhadap orang asing, hal tersebut merupakan upaya pencegahan masuknya virus corona ke Indonesia. Imigrasi meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik, dan berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam hal ini.

Hal tersebut dijelaskan oleh pihak imigrasi dalam kegiatan Sosialisasi kebijakan pemerintah dalam penanggulangan virus corona dalam peraturan Kementerian Hukum dan Ham,  Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Imigrasi Kotabumi, Jumat 13 Maret 2020 dengan narasumber Dinas Kesahatan Lampung Utara, yang dibuka langsung oleh Kepala Imigrasi Kotabumi, Amrulloh Shodiq.

Kasubsi Informasi dan Penindakan Intelijen Imigrasi Kotabumi, Khresna Aji Pranata, mengatakan mewabahnya virus corona dan larangan pihak arab saudi untuk masuk kenegaranya, berdampak di pembuatan paspor menurun hingga 80 persen, karena sebagian besar pembuat paspor guna keperluan ibadah umroh.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar