Dana Pilkada Lampung Utara Rp31,9 Miliar Diselidiki

KOTABUMI (12/3/2020) – Kejaksaan mendalami penyelidikan dana hibah Pilkada Lampung Utara 2017 sebesar Rp31,9 Miliar. Aliran dana dari Pemkab ke KPUD terindikasi bermasalah dan penggunaan diduga menyimpang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiezd mengakui pemanggilan beberapa komisioner KPUD dan instansi terkait. Proses tersebut sebagai bagian pengumpulan data dan pendalaman indikasi tindakan melawan hukum.

Beberapa komisioner, termasuk mantan Ketua KPUD Lampung Utara, Marthon, dan sekretaris Horizon dimintai keterangan di kantor kejaksaan, Kamis 12 Maret 2020. Para terperiksa menjelaskan sebagian dana hibah sebesar Rp1,7 Miliar tidak terpakai. Dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar