Disdukcapil Lampung Utara Stop Pelayanan 2 Pekan

KOTABUMI (18/3/2020) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Utara tidak melayani perekaman  kartu tanda penduduk elektronik dan administrasi kependudukan lainnya selama 2 pekan hingga awal April, terkait menghindari virus corona.

Sekretaris Disdukcapil Lampung Utara  Tien Rostina mengatakan, dalam perekaman, warga dan petugas bersentuhan langsung, sementara Pemerintah berkeinginan memutus rantai virus dengan tidak ada hubungan kontak langsung.

Meski demikian, Tien mengatakan, Disdukcapil tetap melayani pelajar atau warga yang urgen, seperti terkait dengan sekolah dan BPJS.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar