NS ditangkap di kediamannya di wilayah Waykandis, Sukarame, Rabu, 25 Maret 2020, atau enam jam setelah menyebarkan video hoax di grup WhatsApp di lingkungan tempat tinggalnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kepolisian setelah menerima informasi seperti itu mengecek ke lapangan, ternyata tidak ada pasien yang meninggal dunia karena virus Corona. Video berdurasi 1 menit lebih itu telah viral di grup WA dan membuat warga Bandarlampung resah.
Setelah ditelusuri, penyebar video pertama berasal dari NS yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polda Lampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar