Rapat dipimpin Waki Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni. Diikuti 38 dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan.
Burhanuddin mengatakan, peraturan tersebut bertujuan agar hak anak di Lampung Selatan terpenuhi, seperti hak hidup, tumbuh, berkembang. Hak anak juga harus berkembang secara optimal sesuai harkat martabat, demi terwujudnya anak berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Anggota DPRD Lampung Selatan Amelia Nanda dalam pandangan umumnya menyambut baik raperda itu karena akan memberikan perlindungan hukum kepada anak. Selama ini masih banyak anak di tempat seperti rumah tahanan belum terpenuhi hak hukumnya. Adanya perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengangkat harkat anak.
Anggota DPRD Lampung Selatan lainnya, Ahmad Muslim meminta anggota dewan segera membahas raperda karena memiliki peran penting untuk anak.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar