DPRD Mesuji Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap 7 Raperda


MESUJI (10/3/2020) - DPRD Mesuji menggelar rapat paripurna  pembicaraan tingkat I dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati  atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap  tujuh Rancangan Peraturan  Daerah Tahun 2020 dan nama-nama Pansus DPRD, Selasa, 10 Maret 2020. Tujuh raperda terebut antara lain tentang penyertaan modal hingga pemberian bantuan hukum kepada warga miskin.

Dalam Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketau DPRD Mesuji Hj Elfiana dan dihadiri Bupati Mesuji H Saply TH, Wakil Ketu  DPRD Mesuji Bob Nasution serta 19 anggota dewan dan para kepala dinas.

Bupati Mesuji H Saply TH dalam sambutannya  mengatakan, pandangan umum Fraksi DPRD dapat disimpulkan antara lain bermakna saran dan membangun, pertanyaan yang memerlukan jawaban, himbauan serta pernyataan yang positif atas penyusunan tujuh raperda tersebut.
Tujuh raperda tersebut adalah : , 
  1. Raperda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDesa
  2. Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
  3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
  4. Raperda tentang Izin Reklame
  5. Raperda tentang Izin Trayek
  6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang       Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT Bank Lampung
  7. Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

SUPRIYONO

0 comments:

Posting Komentar