DPRD Waykanan Gelar Paripurna 4 Raperda


BLAMBANGAN UMPU (5/3/3030) - DPRD Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian empat Raperda Pemerintah Daerah, Kamis, 5 Maret 2020.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Raden Adipati Surya menjelaskan, peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten / kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Rancangan peraturan daerah yang dibahas antara lain Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar