Seorang warga Margasari diciduk aparat Kamis 12 Maret lalu dan nelayan lainnya terus dicari setelah massa membakar kapal penyedot pasir milik PT Sejati 555 Sampurna pukul 20.45 malam Minggu 7 Maret yang lalu.
Nelayan Kuala Penet memprotes kehadiran kapal penyedot pasir laut sejak Tahun 2015, karena mereka nilai merusak ekosistem perairan Lampung Timur yang kaya dengan rajungan dan berbagai jenis ikan laut dangkal.
BACA JUGA
Kepada ratusan massa yang menemuinya di rumah Kades Margasari, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengatakan Pemkab tidak pernah merekomendasi izin penyedotan pasir laut, karena yang berhak mengeluarkan izin Pemerintah Provinsi Lampung.
Mengenai Eprizal, nelayan yang diciduk, Zaiful mengatakan Pemkab akan mengajukan penangguhan tahanan ke Polda Lampung.
HENDY DWI PUTRA
0 comments:
Posting Komentar