Jatah Forkopimda Disoal Lagi di Sidang OTT Lampung Utara

BANDARLAMPUNG (9/3/2020) – Jatah fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara untuk Kejari Kotabumi, Kejati Lampung, Polres, Polda, dan DPRD kembali disoal dalam sidang ketiga Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 9 Maret 2020.

Majelis Hakim dan Jaksa mempertanyakannya pada delapan saksi, semuanya dari Dinas PUPR Lampung Utara:  Yulias Dwi Antoro: mantan Kabid Bina Marga, Yunanda: mantan Kabid Cipta Karya, Susilo Dwiko: Sekretaris 2015-2019, Mangku Alam:  mantan Kasi Pengawasan, Helmi Jaya: Kepala UPT Alat Perbekalan, Mulia Dewi Purnama: PNS PPK, Enda Mukti: Bendahara, Iko Erzal: Staf PPK.

Hampir seluruh hakim mencecer saksi soal jatah fee. Zaini Basir bertanya apakah diberikan setiap tahun. Baharudin Naim melihat Dinas PUPR menjadi mafia. Ketua Efiyanto menjadi bertanya apakah ada proyek yang dikerjakan tanpa fee.

Para saksi umumnya menyebut terlibat dalam persoalan fee 20 hingga 30 persen tiap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Selain bertugas mengumpulkan dan menyerahkan, ada juga yang mendapat bagian ratusan juta dari sebuah proyek.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar