Kejari mengatakan, sampai saat ini Kejari masih dalam proses penyelidikan dan progres kasus tersebut terus dilakukan tiap pekan. Belum ada tersangka baru, karena belum ditemukan alat bukti yang kuat.
Amru mengatakan, untuk menetapkan tersangka baru harus menemukan dua alat bukti yang kuat. Karena itu, kejaksaan terus memanggil sejumlah saksi untuk mendapatkan data dan fakta baru.
Ia mengatakan, mengenai kasus Koni Pringsewu juga tetap berlanjut dan masih dalam proses. Kejaksaan sudah memanggil pengurus 22 cabang olahraga untuk dimintai keterangan.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar