Kejaksaan Dalami Korupsi Rumah Sakit dan Koni Pringsewu

PRINGSEWU (3/3/2020) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih mendalami kasus korupsi pembangunan RSUD Pringsewu kelas 3. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Eryandi Siregar didampingi Kasi Intel Median Suwardi selesai upacara di kantor itu, Senin 2 Maret 2020 mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni MN, dan R dalam kasus itu.

Kejari mengatakan, sampai saat ini Kejari masih dalam proses penyelidikan dan progres kasus tersebut terus dilakukan tiap pekan. Belum ada tersangka baru, karena belum ditemukan alat bukti yang kuat.

Amru mengatakan, untuk menetapkan tersangka baru harus menemukan dua alat bukti yang kuat. Karena itu, kejaksaan terus memanggil sejumlah saksi untuk mendapatkan data dan fakta baru. 

Ia mengatakan, mengenai kasus Koni Pringsewu juga tetap berlanjut dan masih dalam proses. Kejaksaan sudah memanggil pengurus 22 cabang olahraga untuk dimintai keterangan.

EPRIZAL 

0 comments:

Posting Komentar