Korupsi Beras 300 juta, Kades Argomulyo Waykanan Ditangkap

BLAMBANGAN UMPU (17/3/2020) – Kejaksaan Negeri Waykanan menangkap Supratikno, kades Argomulyo, Kecamatan Banjit, Sabtu 14 Maret 2020. Penangkapan atas sangkaan korupsi beras sejahtera bernilai ratusan juta.

Kejaksaan menjemput paksa Supratikno di Dusun Campurasri 1, Desa Argomulyo setelah mengabaikan panggilan beberapa kali. Tersangka rupanya baru dipanggil kepolisian karena perbuatan pidana.

Kasintel Kejaksaan Negeri Waykanan Merryon Hariputra membenarkan penangkapan Supratikno atas dugaan korupsi beras sejahtera tahun 2017-2018. Tersangka diperiksa berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Waykanan Achmad Rendra Pratama mengungkap korupsi beras sejahtera dengan tersangka Supratikno merugikan keuangan negara sekitar Rp300 juta. Pelaku menyelewengkan beras dengan modus tebus langsung dan menjual sendiri barang bukti tersebut.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar