Lampung Utara: Buronan Peremas Payudara Kabur ke Kebun Karet

MUARA SUNGKAI (9/3/2020) - Buronan terpidana kasus asusila mencoba kabur ke kebun karet saat akan ditangkap petugas kejaksaan Lampung Utara, Senin, 9 Maret 2020. DS berusia 41 tahun dijatuhi hukuman 4 bulan karena terbukti meremas payudara seorang karyawan wanita di tempat kerja. Kejadian pada tahun 2017 di gudang pabrik PT Bumi Waras.

Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara. Aksi kejar-kejaran petugas kejaksaan dibantu anggota Resmob Polres Lampung Utara terhenti setelah terpidana tak bisa lari lebih jauh lagi. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiezd bersama Sukma Frando, Kasi Pidum mengatakan, penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. petugas mendatangi tempat bekerjanya. Tapi, terpidana sudah tidak ada karena izin pulang. Petugas mengejar ke rumahnya tapi ketika sampai di tujuan, ia berusaha kabur. 

Hafiezd mengatakan, kejadian perkara di gudang pabrik di Muara Sungkai, Lampung Utara tempat pelaku dan korban bekerja. Korban menolak memberikan nomor ponselnya meski SD sudah memintanya tiga kali. Hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila itu.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar