Mahasiswa Lampung Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

BANDARLAMPUNG (10/3/2020) – Aliansi Lampung Memanggil menggeruduk kantor DPRD Lampung, Selasa siang 10 Maret 2020. Massa mahasiswa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Rancangan undang-undang ini dinilai tidak memihak pekerja Indonesia.

Massa berbagai universitas mengawali aksi dengan konvoi sepeda motor. Mereka berkumpul di Jalan Wolter Monginsidi depan Hotel Sheraton menuju Kantor DPRD Lampung. Aksi ini dibarengi mobil komando dan gelar atribut fakultas. Long march sempat tertahan barikade aparat di gerbang DPRD.

Orasi mahasiswa menentang keras pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyangkut isu tenaga kerja, pertanian, pendidikan hingga pers. BEM Fakultas Hukum UBL Achmad Haidar Lutfi menyebut pasal-pasal tenaga kerja mengancam hilangnya ketentuan upah minimum kabupaten-kota, pesangon kualitas rendah, dan pemakaian tenaga outsourching makin subur.

Pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal. Draf hasil rangkuman 79 Undang-Undang tersebut akan dirombak menjadi 15 bab dan 174 pasal.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar