Ombudsman: Inspektorat Harus Periksa IMB Pemkot dan FlyOver

BANDARLAMPUNG (11/2/2020) – Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan Inspektorat harus memeriksa kejanggalan Gedung Satu Atap Pemkot dan umumnya flover di Bandarlampung belum memiliki IMB.

Menurut Nur Rakhman, seharusnya persoalan IMB sudah selesai sebelum Gedung Satu Atap dan flyover dibangun. Tidak menjadi persoalan karena yang mengurus Dinas terkait seperti PU dan mengajukan ke lembaga di bawah satu atap, perizinan.

Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung itu, Inspektorat berperan penting untuk memeriksa, mulai dari persoalan SDM, anggaran, dan berbagai hal itu. Apalagi secara moral, Gedung Pemkot dan Flyover tanpa IMB mengukuhkan Wali Kota Herman HN dan aparat terkait tidak bisa menjadi teladan bagi warga Bandarlampung.

Gedung Satu Atap Pemkot dan umumnya flyover di Bandarlampung terungkap tidak memiliki IMB setelah seorang pekerja lift tewas di sana Kamis 27 Februari lalu.

BACA JUGA:

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar