Pembakaran Kapal Lampung Timur: 1 Nelayan Diciduk

LABUHAN MARINGGAI (13/2/2020) - Ratusan nelayan Kuala Penet, Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menuntut pembebasan nelayan yang diciduk sekelompok orang bersenjata pada Kamis, 12 Maret di Jalan raya Desa Mandala Sari, Matarambaru Lampung Timur;

Pencidukan tersebut dinilai warga berkaitan  dengan pembakaran kapal penyedot pasir laut milik PT Sejati 555 Sampurna Jakarta di Perairan Sekopong Lampung Timur pukul 20.45 malam Minggu 8 Maret 2020.

BACA JUGA: 

Para wakil nelayan menyebut penangkapan SAF, warga Kuala Penet, membuat mereka tidak lagi tenteram dan dihantui pencidukan yang lain.

Permintaan itu disampaikan nelayan kepada sejumlah lawyer, anggota DPRD Lampung Asep Makmur, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yahya, Camat Indriwati, Kepala Desa Margasari Wahyu,  Ketua HNSI Bayu Witara, Jumat 13 Maret 2020.

Nelayan juga meminta garansi dari Pemerintah tidak mengizinkan kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lampung Timur, karena mereka merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT Sejati 555 Sampurna.

Pertemuan tidak bulat satu kata karena Kapolsek Labuhan Maringgai menilai hal tersebut sebagai tuntutan. Ia  menginginkan berita acara dari warga menyerahkan persoalan penangkapan pada lawyer dan soal perizinan kapal penyedot kepada DPRD Lampung.

HENDY DWI PUTRA

0 comments:

Posting Komentar