Pengadilan Pesawaran Sidang Online Selama Darurat Corona

GEDONGTATAAN (31/3/2020) -Terhitung sejak 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran melakukan persidangan perkara pidana secara online. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang sedang mewabah.

Ketua Pengadilan Negeri Gedongtataan, Rio Destrado mengatakan, Selasa, 31 Maret 2020, sistem persidangan itu berarti terdakwa tidak perlu datang ke pengadilan. Tetap berada di tahanan atau tempat penitipan tahanan lainnya. Demikian pula pengacaranya tetap berada di kantornya. Hanya hakim dan panitera yang berada di ruang pengdilan selama persidangan. 

Rio mengatakan, sistem diberlakukan sebagai tindaklanjut surat edaran Hukum dan HAM dan surat edaran Mahkamah Agung. Berlaku hingga masa darurat dicabut oleh pemerintah. 

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar