Perjuangan 2 Gadis Pringsewu Lepas dari "Mami" Pijat Ambon

PRINGSEWU (23/3/3020) – Perjuangan dua gadis Pagelaran, Pringsewu, yang dijual ke Ambon, agar bisa pulang kembali ke Lampung ternyata sempat berkaitan dengan petugas keamanan, dengan dugaan mencuri.


Menurut Ketua LPA Pringsewu, Fauzi, gadis berusia 16 dan 18 tahun itu kabur dari tempat pijat plus plus di Ambon, karena awalnya mereka dijanjikan bekerja di Batam, dengan gaji Rp6 juta.

Meski demikian, mereka sempat kredit ponsel di sana. Inilah yang menjadi alasan “mami” panti pijat plus plus di Ambon melaporkan keduanya sebagai tersangka pencuri dan ditangkap saat kabur ke Lampung lewat Bandara Adisucipto, Surabaya.

Fauzi, Senin 23 Maret 2020, mengatakan, karena melewati lintas provinsi, kedua gadis tersebut juga menghadapi isolasi dan karantina virus corona, sebelum akhirnya tiba di Lampung dan dipulangkan ke rumah keluarganya.

Siwi Lestari, Advokasi Hukum LPA Pringsewu, Minggu 22 Maret 2020, mengatakan kedua gadis dijual dengan perantara Ret, warga Sukoharjo, dan Gom, warga Pringsewu. Mereka berkenalan lewat media sosial.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar