Pesawaran: Pengemplang Pajak Dipasang Stiker Khusus

GEDONGTATAAN (23/3/2020) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran memasang stiker dan spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah". Dipasang untuk memberikan peringatan dan efek jera pada objek pajak yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Bapenda Pesawaran, Syarif Husin, mengatakan, Senin 23 Maret 2020, cara itu berdasarkan standar pperasional prosedur. Juga diatur Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak Reklame. 

Pemasangan stiker tersebut guna memberi peringatan kepada pelaku usaha agar segera memenuhi kewajibannya. 

Syarif mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kemudian surat teguran dan terakhir pemasang stiker dan spanduk. Hal ini agar wajib pajak mematuhi aturan dan segera membayar pajak.

Sebelum memasang stiker, Bapenda menggunakan cara santun, sehingga menyadarkan wajib pajak. Namun paling panting hubungan baik dengan wajib pajak. Surat teguran yang dilayangkan juga harus sampai ke warga yang memiliki objek pajak. Sehingga tak ada alasan lagi wajib pajak yang dipasang stiker belum mendapat surat teguran.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar