OER, ibu rumah tangga berusia 28 tahun, membuat status pada 5 Februari yang lalu dengan alasan resah. Saat itu ia baru pulang mendaftar dari sebuah kantor untuk menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu 11 Maret 2020, mengatakan warga asal Pugung itu ditangkap atas patroli siber Polda Lampung. Wanita berusia 28 tahun tersebut dinilai menyebarkan hoaks minimal lewat 4.999 pertemanannya di facebook.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar