Sebut Virus Corona Masuk Lampung, Wanita Diciduk

BANDAR LAMPUNG (18/3/2020) – Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung menciduk seorang penyebar hoaks virus corona. SA, warga Jalan Ikan Kerisik, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, ditangkap Selasa malam 17  Maret 2020.

Wanita beranak satu itu disebut menyebarkan kabar bohong tentang virus corona masuk Lampung melalui akun media sosial Facebook dan Instagram atas nama Keisya Sava Azzahra. Unggahan tersebut dibaca ratusan follower.

SA mengaku khilaf dan meminta maaf kepada kepolisian dan masyarakat Lampung. Dia tidak menyadari unggahannya soal virus corona berdampak luas.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengungkap motivasi SA menyebarkan hoaks karena ketakutan atas masifnya pemberitaan virus corona. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar