Agra merupakan tahanan narkoba, sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tedakwa kabur melalui tembok belakang pengadilan setelah mengelabui petugas jaga.
Imam Munandar, Humas Pengadilan Negeri Kotabumi mengatakan, pencarian masih dilakukan. Petugas jaga diduga teledor dan tidak hati-hati karena tahanan ditempatkan di sel anak yang tidak terkunci. Seharusnya, tahanan ditempatkan di sel orang dewasa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiedz mengakui Agra Libo merupakan tahanan Pengadilan Negeri Kotabumi karena kasus narkoba. Tahanan dititipkan di Rutan Kelas II B. Akan menjalani sidang putusan.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar