Tahanan Kabur saat Mau Vonis di Pengadilan Kotabumi

KOTABUMI (3/3/2020) - Seorang tanahan kabur saat mau menjalani putusan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa 3 Maret 2020, sekitar jam 11.30 WIB. Kabur dengan cara melompati tembok pengadilan. Aparat dan warga berusaha menyelusuri jejak kaburnya Agra Libo, warga Desa Tebat Agung, Kecamatan, Rambang Dangku, Muara Enim, Sumatera Selata.

Agra merupakan tahanan narkoba, sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tedakwa kabur melalui tembok belakang pengadilan setelah mengelabui petugas jaga. 

Imam Munandar, Humas Pengadilan Negeri Kotabumi mengatakan, pencarian masih dilakukan. Petugas jaga diduga teledor dan tidak hati-hati karena tahanan ditempatkan di sel anak yang tidak terkunci. Seharusnya, tahanan ditempatkan di sel orang dewasa. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiedz mengakui Agra Libo merupakan tahanan Pengadilan Negeri Kotabumi karena kasus narkoba. Tahanan dititipkan di Rutan Kelas II B. Akan menjalani sidang putusan. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar