Tanggamus Perpanjang Diam di Rumah Hingga 22 April 2020

KOTAAGUNG (30/3/2020) – Bupati Tanggamus Dewi Handajani memutuskan memperpanjang diam di rumah untuk pegawai negeri sipil dan pelajar hingga 22 April mendatang. Ia menyatakan hal itu dalam teleconference di ruang rapat utama Pemkab Tanggamus, Senin 30 Maret 2020.

Untuk penanganan virus corona, Convid19, Bupati juga mengatakan Pemkab menganggarkan Rp10 miliar. Namun meminta setiap pekon menyisihkan anggaran dana desa minimal Rp20 juta untuk Tahun 2020.

Menjawab pertanyaan soal karantina dan wilayah dan kecilnya anggaran Pemkab untuk penanganan Convid19, Dewi mengatakan akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Namun, untuk memantau pendatang dan warga asal Tanggamus yang pulang kampung, Pemerintah Kabupaten akan membangun pos di Pugung.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar