Kebijakan kerja di rumah berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga dua pekan mendatang. Namun, aparatur Disdukcapil dan instansi kesehatan tetap bertugas seperti biasa untuk melayani masyarakat.
Disdukcapil Tanggamus telah menyebarkan kebijakan Bupati Dewi Handajani tanpa mengurangi jadwal maupun waktu pelayanan KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran. Urusan administrasi kependudukan dilakukan langsung maupun via media sosial Whatsapp.
Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Darma Setiawan mengimbau masyarakat mengikuti prosedur pelayanan. Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis membenarkan pelayanan publik seperti Disdukcapil dan rumah sakit tetap bertugas di kantor.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar