Penangkapan DS, tersangka begal warga pekon Tegineneng, melibatkan tim gabungan reserse kriminal Polsek Limau dan Polres Tanggamus. Petugas mendapat informasi kepulangan pembegal dari tetangganya. Pemuda tersebut tidak berkutik ketika disergap sedang nongkrong.
Kapolsek Limau AKP Oktaf mengungkap pelarian DS ke Bogor sebelum diciduk Selasa dini hari. Tersangka kabur setelah membegal Yuyun, warga Pringsewu, 2 Januari 2017. Modus pembegalan memepet pengendara Beat dengan ancaman pisau saat korban melewati kampungnya.
Barang bukti sepeda motor Beat sudah dijual Rp2 juta dan uangnya habis selama pelarian. Polisi masih mencari barang bukti. Pembegal terancam hukuman maksimal 12 tahun.
MAULANA AS
0 comments:
Posting Komentar