Sidang online melibatkan hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa dan saksi. Jadwal pertama dengan terdakwa seorang anak. Persidangan terkoneksi langsung dengan ruangan khusus Lapas Waykanan sehingga terdakwa tidak perlu dihadirkan. Dengan demikian kerumunan bisa dihindari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Waykanan Rio Irawan menyatakan persidangan online sesuai surat Jaksa Agung tanggal 27 Maret 2020 tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di tengah pandemi corona.
Sidang online berlanjut sampai pandemi corona berakhir. Proses dan agenda persidangan seperti biasa, termasuk putusan hakim dibacakan atas sepengetahuan terdakwa.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar