Rutan Krui membebaskan warga binaan berdasarkan keputusan Menkumham tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi. Program ini hanya berlaku tindak pidana umum. Sementara koruptor, teroris, dan narkoba pidana berat tidak dibebaskan.
Kepala Rutan Krui M Hendra Ibmansyah mengingatkan pembebasan bukan berarti narapidana boleh keluyuran atau berbaur dengan masyarakat. Mereka wajib asimilasi di rumah termasuk jaga jarak sosial untuk mencegah penularan virus corona.
Narapidana bebas melalui asimilasi setelah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara anak dirumahkan jika menjalani setengah masa hukuman.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar