DPRD Lampung Bahas Buruh Tolak RUU Omnibus Law

TELUKBETUNG SELATAN (29/4/2020) - Perwakilan Persatuan Serikat Pekerja mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 29 April 2020. Mereka kemudian diterima Komisi V yang membidangi antara lain ketenagakerjaan. Perwakilan bersama dewan dan instansi terkait membahas berbagai persoalan buruh, salah satunya keberatan buruh terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan memimpin rapat. Didampingi dari Dinas Tenaga Kerja dan wakil buruh.

Yanuar usai rapat mengatakan, aspirasi buruh sudah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan DPRD agar ditindaklanjuti ke instansi terkait yang menangani buruh. Keberatan buruh terhadap rencana undang-undang bisa dipahami.

Tapi, kata dia, masalah itu bukan wewenang pemerintah provinsi tapi pemerintah pusat. Karena itu, aspirasi penolakan buruh akan disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar