M, pria berusia 54 tahun tersebut, digerebek di rumahnya di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Minggu Dinihari, 5 April 2020. Ia mengaku berhasrat ingin mengagahi tetapi mengurungkan niatnya. Namun, visum memperlihatkan gadis berusia 17 tahun tersebut ia cabuli.
Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Efendi mengatakan pencabulan terjadi pada pukul 13.00 Sabtu 4 April 2020. Saat itu sang gadis bertandang ke rumah temannya. Di sana pria pencabul anak sedang bertamu pula.
Karena kelelahan, gadis berusia 17 tahun itu menumpang tidur, sementara temannya beristirahat di ruang tamu. Saat itulah pria berusia 54 tahun tersebut masuk ke kamar, menyumpal mulutnya, dan mencabulinya.
Orang tua sang gadis melapor ke Polsek Way Jepara karena temannya sebaya, tempatnya bertandang, melihat pria itu tergesa-gesa keluar kamar dan rumah. Melipat pula sobatnya itu dalam posisi ditelanjangi.
BENI ALIF SYUHADA
0 comments:
Posting Komentar