Larangan mudik lebaran tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1083/IV/KEP/2020 terbitan 3 April 2020. Isi surat disampaikan Polda Lampung dan jajaran melalui apel pasukan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan larangan mudik lebaran dan bepergian keluar daerah dengan maksud Polri fokus menghadapi darurat corona. Anggota wajib membantu masyarakat dan meringankan beban lingkungan.
Larangan mudik lebaran bakal diawasi Bidpropam Polda Lampung, kepala satuan serta atasan seluruh jajaran. Pelanggar surat telegram kapolti bakal dikenai sanksi.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar