Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Utara, Erwinto, mengatakan, Selasa 21 April 2020 hal itu mengacu surat edaran Mentri Agama dan MUI bahwa Ramadhan kali ini tidak diwajibkan menjalankan ibadah sunah di masjid. Melainkan dikerjakan di rumah masing-masing.
Ia mengingatkan, agar pelaksanaan tersebut tidak menggangu kekhusyuan ibadah puasa tahun ini, yang diperkirakan jatuh Kamis malam jumat, 24 April 2020.
Selain itu, salat Idul Fitri yang dikerjakan satu tahun juga tidak wajib dikerjakan melainkan dilaksanakan di rumah termasuk silaturahmi dianjurkan menggunakan media sosial yang ada.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar